PEDULI UPAYA MEMBANGUN
KEMANDIRIAN DESA
Berbicara mengetanai otonomi, bila ditinjau dari asoek kewilayahan hanyalah dimiliki oleh wilayah kabupaten dan desa. Namun demikian makna otonomi yang hakiki nampaknya masih dilakukan setengah hati, baik untuk wilayah kabupaten apalagi pada tingkatan desa.
Salah satu bentuk setengah hati yang saat ini sedang berlangsung adalah lambatnya pembahasan dan penetapan UU tentang Desa.
Secara umum kata otonomi desa juga memiliki nuansa kemandirian desa, namun bukan desa dalam kesendirian. Nampaknya kondisi yang ada ini mendorong semangat pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, organisasi masyarakat sipil (OMS/LSM), pemerintah desa, kader pemberdayaan masyarakat desa, serta pengelola program PNPM dari kabupaten Gowa dan Takalar untuk duduk bersama membicarakan terkait kemandirian desa melalui kegiatan SEMILOKA.
Kegiatan semiloka ini difasilitasi oleh Mitra samya dan didukung oleh AusAID-ACCESS Phase II. Beberapa hal yang dilakukan antara lain membangun kesepahaman bersama terkat pengertian kemandirian desa, aspek penting dalam kemandirian desa serta ukuran/indikator kemandirian desa. Disamping itu juga dilakukan pembahasan terkait kesenjangan antara fakta kondisi yang ada dengan impian idel kemandirian desa, isu strategis, langkah straetgis serta aksi yang perlu dilakukan.
Informasi lebih lengkap terkait dengan kegiatan ini dan juga hasilnya dapat menghubungi Mitra Samya dengan menghubungi saudara Bagus Aryawa (Hp 081907044900) atau Purnama Sidhi (Hp. 081339904075)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar